Desa Dangin Puri Kauh sebelumnya adalah bagian dari wilayah pemerintahan desa Dangin Puri (Kelurahan Dangin Puri). Berdasarkan SK. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 1 Maret 1980, Nomor: 7/Pem/II.a/2-57/1980, desa Dangin Puri dimekarkan menjadi 5 (lima) desa yang nantinya akan didefinitifkan. Pada tanggal 1 Juni 1982, keluarlah SK. Gubernur Kepala Daerah tingkat I Bali Nomor: 57 Tahun 1982 tentang Pemekaran Desa Dangin Puri menjadi 5 (lima) desa, yaitu:
Ketika terbentuk, pejabat kepala desa/perbekel sementara adalah kelian dinas Banjar Tampakgangsul, I Wayan Darni. Karena ia sudah usia lanjut, maka Jabatan Kepala Desa/Perbekel sementara dijabat oleh Kelian Dinas Banjar Tampakgangsul yang baru: Ida Bagus Pemecutan sampai berakhir masa jabatannya pada tahun 1985.
Melalui pemilihan kepala desa yang baru, terpilih Anak Agung Ngurah Manik Astawa, memangku jabatan sampai akhir masa jabatan tahun 1993. Pada masa pemerintahan Anak Agung Ngurah Manik Astawa terjadi perubahan status wilayah RT, yang sebelumnya ada kemudian dihapus dan warganya dipindah ke Banjar Dinas Belaluan.
Pada tahun 1993, terjadi Pemilihan Kepala Desa lagi dan yang terpilih menjadi Kepala Desa yang baru adalah Ida Bagus Surya, S.Ag sampai sekarang.