Artikel ini mencantumkan partai politik di Belanda. Belanda memiliki sistem multipartai dengan banyak partai politik, dan hampir tidak mungkin bagi satu partai untuk meraih kekuasaan sendirian; partai-partai saling bekerja sama untuk membentuk pemerintahan koalisi.
Majelis rendah legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (Tweede Kamer), dipilih melalui sistem daftar partai nasional dengan sistem perwakilan berimbang. Tidak ada ambang batas untuk mendapatkan kursi, sehingga sebuah partai dapat memenangkan satu kursi hanya dengan dua pertiga persen suara nasional, atau kira-kira satu kursi untuk setiap 67.000 suara.
Partai politik nasional pertama adalah Partai Anti-Revolusioner (Anti-Revolutionaire Partij/ARP), yang didirikan pada tahun 1879.[1]
Sejak diperkenalkannya sistem perwakilan berimbang pada tahun 1918, tidak ada partai yang mendekati kemenangan mayoritas kursi.[2] Semua pemerintahan sejak saat itu dibentuk melalui koalisi antara dua atau lebih partai. Namun, terdapat konsensus luas mengenai prinsip-prinsip dasar sistem politik, di mana semua partai harus menyesuaikan tujuan mereka sampai batas tertentu agar memiliki peluang realistis untuk menjadi bagian dari pemerintahan.