Kota Sungai Penuh adalah salah satu kota di Provinsi Jambi, Indonesia. Kota ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kerinci dan pengesahannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 8 Oktober 2009.
Daftar Wali Kota
Berikut daftar Wali Kota Sungai Penuh dari masa ke masa.[1]
Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil wali kota, termasuk ketika posisi wali kota berada dalam masa transisi.
↑Ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Sungai Penuh oleh Gubernur Jambi, menggantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh definitif Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni yang sedang cuti kampanye mengikuti Pemilihan umum Wali Kota Sungai Penuh 2024.