Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia, umumnya disingkat Wamenpar adalah pembantu Menteri Pariwisata Indonesia. Saat ini, Wakil Menteri Pariwisata Indonesia dijabat oleh Ni Luh Puspa sejak 21 Oktober 2024.[1]
Sejarah
Jabatan Wakil Menteri Pariwisata Indonesia pertama kali dibuat pada Kabinet Indonesia Bersatu II, dimana saat itu masih bernama "Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia". Sapta Nirwandar menduduki posisi tersebut sejak 19 Oktober 2011 hingga 20 Oktober 2014.[2] Sapta mendampingi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu.
Dalam Kabinet Kerja, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berganti nama menjadi Kementerian Pariwisata. Melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015, Presiden Joko Widodo membentuk Badan Ekonomi Kreatif .[3] Namun pada periode ini, jabatan wakil menteri ditiadakan.
Saat penyusunan Kabinet Indonesia Maju, Kementerian Pariwisata kembali berganti nama menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Presiden Joko Widodo juga membentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di bawah kementerian tersebut. Pembentukan badan baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.[4] Jabatan wakil menteri hadir kembali serta turut merangkap jabatan sebagai Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Posisi tersebut dijabat oleh Angela Tanoesoedibjo sejak 25 Oktober 2019.[5] Poltikus Partai Perindo itu menjadi perempuan pertama yang menduduki jabatan ini. Dalam Kabinet Indonesia Maju, Angela menjadi wakil menteri termuda dan satu-satunya perempuan yang menjabat sebagai wakil menteri.[6]
Awalnya Angela menjadi wakil dari Wishnutama yang menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.[7] Pada 23 Desember 2020, Presiden Joko Widodo melakukan perombakan pertama dalam Kabinet Indonesia Maju.[8] Posisi Wishnutama digantikan oleh Sandiaga Uno.[9] Angela menjadi wakil Sandiaga sampai pemerintahan Joko Widodo berakhir.[10] Pada 31 Juli 2024, Angela merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai Perindo.[11]
Sejak tanggal 19 Agustus 2011 hingga saat ini, terdapat tiga orang yang telah menjabat sebagai Wakil Menteri Pariwisata Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Ni Luh Puspa
Gaji dan Tunjangan
Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[15]
Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[16]