Konstitusi Jerman Barat ( Grundgesetz atau Hukum Dasar) dari Mei 1949 dibuat untuk jabatan Presiden Jerman (bahasa Jerman:Bundespräsidentcode: de is deprecated ). Sejak Jerman bersatu kembali pada tahun 1990, Presiden telah menjadi kepala negara untuk seluruh Jerman.
Konstitusi Jerman Timur pada Oktober 1949 dibuat untuk jabatan Präsident der Deutschen Demokratischen Republik (DDR) ("Presiden Republik Demokrasi Jerman"). Setelah kematian Wilhelm Pieck pada tahun 1960, jabatan Präsident der DDR dihapuskan dan diganti dengan kepala kolektif negara, Staatsrat (Dewan Negara). Staatsrat dihapus oleh amendemen konstitusi Volkskammer ("Kamar Rakyat") pada tanggal 5 April 1990. Semenjak itu hingga GDR bergabung dengan Republik Federal pada tanggal 3 Oktober 1990, presiden Volkskammer juga menjabat sebagai kepala GDR negara.