Masa jabatan ketua umum bervariasi dari tahun ke tahun. Dari awal pembentukan hingga tahun 1956, masa kepengurusan cenderung kurang lebih 2 tahun. Dari tahun 1956 ke 1973, masa jabatan cenderung berlangsung 3 tahun. Terakhir kepengurusan dari 1973 hingga sekarang, masa jabatannya lebih diperpanjang menjadi 5 tahun.
Amin Singgih merupakan orang pertama yang menduduki jabatan ini. Basyuni Suriamiharja adalah pejabat terlama yang pernah menduduki posisi ini, yakni selama 28 tahun, dengan melewati 6 kongres PGRI.[1]