Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991. Dan selanjutnya pada tanggal 7 Desember 1993, diperoleh 25 nama yang merupakan figur nasional dan ditunjuk sebagai anggota Komnas HAM.
Periode 1993–1998
Anggota Komnas HAM Periode 1993-1998
Struktur Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada periode 1993–1998 terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris jenderal) dan subkomisi (ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota). Subkomisi dibagi menjadi 3 bagian yakni Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Masyarakat, Subkomisi Pengkajian Instrumen HAM, serta Subkomisi Pengkajian Instrumen HAM.
Berdasarkan Keppres No. 455/M Tahun 1993, ke–25 nama tersebut adalah:[1]
Struktur Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada periode 1998–2002 hampir sama dengan periode 1993–1998 terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris jenderal) dan subkomisi (ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota). Tiga bagian subkomisi juga seperti di periode 1993–1998. Perbedaannya terletak di bagian Dewan Penasihat, yang ditambahkan pada periode ini. Berikut rinciannya:
Komisioner untuk Hak Buruh, Buruh Migran, Petani, Nelayan
21
Taheri Noor
Komisioner untuk Hak Kelompok Minoritas, Masyarakat Adat
Periode 2007–2012
Anggota Komnas HAM 2007–2012
Pada rentang tahun 2007–2012, kepengurusan Komnas HAM dibagi 2 periode yakni 2007–2010 dan 2010–2012 dengan masing-masing durasi 2,5 tahun. Anggota Komnas HAM diperiode ini lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya.[4][5] Terdapat 4 subkomisi di periode ini, yakni Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian, Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan, Sub Komisi Pemantauan, dan Sub Komisi Mediasi. Berikut rinciannya.