Penduduk yang tinggal di daerah bencana umumnya menghadapi keterbatasan dalam akses terhadap energi, makanan, layanan dasar, dan air bersih. Selain itu, kondisi lingkungan yang tidak stabil dapat meningkatkan risiko penyakit menular dan memperburuk kesejahteraan masyarakat.[2]
Pemerintah biasanya menetapkan status keadaan darurat di wilayah terdampak agar dapat menerima bantuan dari tingkat nasional maupun internasional. Di Indonesia, penetapan dan koordinasi penanganan bencana dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).[3] Sementara itu, di Amerika Serikat, FEMA menetapkan dan mengelola wilayah-wilayah yang diklasifikasikan sebagai federal disaster area.[4]