UU tersebut memperoleh persetujuan dari penguasa monarki pada 31 Juli 1947, namun belum diberlakukan secara keseluruhan sampai 1 Januari 1948.[1]
Perlu dicatat bahwa terdapat perbedaan antara antara proses hukum mahkota dengan penuntutan di antara pihak-pihak swasta, khususnya penegakan keputusan pengadilan.