Negara-negara penandatangan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial:
Mengakui wewenang Komite ICERD berdasarkan Pasal 14
Tidak mengakui wewenang Komite ICERD berdasarkan Pasal 14
Telah menandatangani tetapi belum meratifikasi
Belum menandatangani dan belum meratifikasi
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (bahasa Inggris:International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discriminationcode: en is deprecated , disingkat ICERD) adalah sebuah konvensihak asasi manusia yang mewajibkan anggotanya untuk menghapuskan diskriminasi ras dan mengembangkan pengertian di antara semua ras.[6] Konvensi ini juga memberikan kewajiban pelarangan penyebaran kebencian dan pengkriminalan keikutsertaan dalam organisasi rasis.[7]
Konvensi ini juga memiliki mekanisme pengaduan apabila terjadi pelanggaran, sehingga telah berkembang suatu yurisprudensi mengenai penafsiran dan penerapan konvensi ini.
Konvensi ICERD disetujui dan dibuka untuk penandatanganan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 21 Desember 1965.[8] Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 1969. Pada Oktober 2015, perjanjian ini telah ditandatangani oleh 88 negara dan secara keseluruhan terdapat 177 negara yang telah menjadi negara anggota.[2]
...segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pengutamaan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau sukubangsa, yang mempunyai maksud atau dampak meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian atau pelaksanaan, atas dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang kehidupan masyarakat yang lain. .[9]
↑"UMNO Himpunan ICERD". UMNO – United Malays National Organization. UMNO. Diakses tanggal 22 Dec 2020.
Bacaan lanjut
The U.N. Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination. By Natán Lérner. Alphen aan den Rijn: Sijthoff & Noordhoff International, 1980.