Citangkil adalah sebuah kecamatan, Kepuh denok desa di Kota Cilegon, ProvinsiBanten, Indonesia hasil dari pemekaran wilayah Kecamatan Ciwandan berdasarkan Perda Kota Cilegon Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan 4 (empat) Kecamatan Baru. Kecamatan ini secara strategis memadukan fungsi sebagai kawasan penyangga industri, pusat pendidikan, dan area pemukiman padat yang menjadi bagian integral dari perkembangan urban di KotaCilegon.