PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR Life Insurance) adalah perusahaan asuransi jiwa yang didirikan pada tanggal 30 April 1975 berdasarkan Akta Notaris Ridwan Suselo No. 357, dengan modal Rp 500 juta dan disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.Y.A.5/450/6 Tanggal 9 Desember 1975.
CAR Life Insurance telah memperoleh izin usaha perasuransian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.KEP.492/DJM/III-5/11/1975 tanggal 15 November 1975. Hingga kemudian secara tetap dan tanpa batas izin usaha perasuransian tersebut dikukuhkan dengan keputusan Kementerian Keuangan R.I. Nomor: KEP-013/KM.13/1987, tanggal 18 Desember 1987.
CAR Life Insurance juga telah memiliki izin usaha Unit Usaha Syariah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I. nomor KEP-070/KM.10/2007 tanggal 5 April 2007. Selain itu CAR Life Insurance juga mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Central Asia Raya (DPLK CAR) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I. nomor KEP-183/KM.17/1995, tanggal 4 Juli 1995.
CAR Life Insurance merupakan bagian dari anak usaha Salim Group. CAR Life Insurance pun telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).