Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil bupati, termasuk ketika posisi wali kota berada dalam masa transisi.
↑Bupati Petahana di non-aktifkan karena terlibat kasus korupsi.[2]
↑Bupati Petahana di non-aktifkan karena terlibat kasus korupsi.[3]
↑Plt Bupati Petahana Meninggal dunia saat masih menjabat.[5]
↑Bupati Subandi cuti kampanye pada Pemilihan umum Bupati Sidoarjo 2024 dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024, jabatan bupati sementara dipegang oleh Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Muhammad Isa Anshori.[8]