Bukit Intan atau Bukitintan adalah sebuah kecamatan yang berada di Kota Pangkalpinang, provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Kecamatan ini mengalami perombakan dan pemekaran berdasarkan Perda No.2 tahun 2011.[2][3] Kantor kecamatan Bukit Intan dipindahkan dari Kelurahan Bukit Intan yang menjadi bagian kecamatan Girimaya ke kelurahan Air Itam. Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rangkui di masukkan ke dalam kecamatan ini. Dulunya di sini terdapat kampung Semabung, kampung Parit Bacang dan kampung Air Itam.
Pemerintahan
Pembagian administratif
Kecamatan Bukit Intan dibagi menjadi 7 kelurahan.[4] Nama-nama kelurahannya yakni:
Pada tahun 2020, kecamatan Bukit Intan mempunyai penduduk sebanyak 41.343 jiwa, dengan luas wilayah 35,42km² dan kepadatan penduduknya adalah 1.167 jiwa/km².[1]
Etnis
Penduduk kota Pangkalpinang dikenal sebagai salah satu kota yang memiliki keberagaman Suku, Agama, Ras dan Adat Istiadat (SARA), demikian pula di kecamatan ini. Suku asli atau etnis di kota Pangkalpinang adalah suku Melayu, dan merupakan suku mayoritas di kota ini.[5] Selain suku Melayu, keturunan Tionghoa dari suku Hakka juga banyak tinggal di kota ini. Sementara suku lainnya banyak berasal dari suku Jawa, Batak, Minangkabau, Bugis, Sunda, dan lainnya.[5]
Agama
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan Kementerian Dalam Negeri tahun 2021, penduduk di kecamatan ini sangat beragam dalam agama yang dianut. Adapaun persentasi penduduk kecamatan Bukit Intan berdasarkan agama yang dianut ialah, agama Islam sebanyak 71,86%, pemeluk agama Buddha yang umumnya keturuan Tionghoa sebanyak 11,09%, kemudian Kristen sebanyak 9,77% di mana Protestan 5,43% dan Katolik 4,34%. Selebihnya beragama Konghucu 7,20% dan sebagian kecil beragama Hindu yakni 0,07% dan aliran kepercayaan 0,01%.[6][7] Sementara untuk rumah ibadah, di kecamatan ini terdapat 10 masjid, 6 vihara, 1 gereja Protestan, 1 gereja Katolik dan 1 pura.[1]