PenjaraBekas penjara Johor Bahru di Johor, Malaysia.
Penjara atau lembaga pemasyarakatan (disingkat LP atau lapas) adalah fasilitas negara yang merupakan tempat seseorang untuk ditahan secara paksa dan lepas dari kebebasan apa pun di bawah wewenang negara. Lebih dari 9 juta orang dipenjara di seluruh dunia saat ini. Populasi tahanan penjara di kebanyakan negara meningkat dengan tajam pada awal tahun 1900-an.
Jumlah tahanan Amerika Serikat adalah yang terbanyak berdasarkan negara, melebihi 2 juta jiwa; 70%-nya merupakan tahanan dengan kasus narkoba. Di Rwanda, hingga tahun 2002, lebih dari 100.000 orang ditahan dengan kecurigaan mengenai keikut sertaan mereka dalam genosida yang terjadi pada tahun 1994.
Rusia dan Republik Rakyat Tiongkok (dengan populasi 5 kali lebih besar dari AS) juga mempunyai jumlah tahanan melebihi 1 juta pada tahun 2002. Tidak ada data yang tersedia untuk Korea Utara.[1][2]
Sebutan lain untuk penjara ini berbeda-beda dalam konteks atau situasi tertentu, misalnya dalam percakapan umum juga disebut kurungan, jeruji besi, terali besi, rumah perai, bui yang mana berasal dari bahasa Belanda, hotel prodeo, dan terungku untuk penjara bawah tanah.
Tujuan
Tujuan utama penjara:
Mencegah pelaku kejahatan melakukan tindakan serupa selama masa penahanan.
Memberikan efek jera agar pelaku dan masyarakat menghindari tindakan kriminal.
Melindungi masyarakat dari pelaku yang berbahaya.
Merehabilitasi narapidana agar dapat kembali berfungsi secara sosial setelah bebas.
Menegakkan keadilan melalui pemberian hukuman yang sepadan.
Sebenarnya ada kerancuan dalam pengertian Nusa Kambangan selama ini, karena pada dasarnya tidak ada satupun di wilayah Indonesia yang memiliki penjara atau lembaga pemasyarakatan yang bernama "Lembaga Permasyarakatan Nusa Kambangan". Nusa Kambangan adalah nama sebuah pulau di bagian selatan Provinsi Jawa Tengah. Di pulau tersebut terdapat beberapa buah LP berkeamanan tinggi untuk narapidana kelas berat.