Bom Gereja Santa Anna dan HKBP Jatiwaringin adalah peristiwa ledakan bom yang dilakukan oleh jejaring teroris Islam pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2001. Dua objek yang menjadi target serangan adalah Gereja Santa Anna, Duren Sawit dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jatiwaringin di Komplek Kodam Jaya Jatiwaringin, di Kawasan Kalimalang. Kedua lokasi tersebut terletak di Jakarta Timur.
Sekitar pukul 07.05 WIB, bom meledak di dalam ruangan Gereja Santa Anna di Jalan Laut Arafuru Blok A7/7, Duren Sawit. Pada saat hampir bersamaan sekitar pukul 07.00 WIB, bom juga meledak di lapangan parkir Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jatiwaringin.[1][2]
Ledakan di Gereja Santa Anna terjadi ketika pastor tengah menyampaikan homili, demikian juga di Gereja HKBP Jatiwaringin, ledakan bom di Parkiran Gereja terjadi ketika Pdt. Makmur G.H. Tampubolon, S.Th. sedang menyampaikan khotbah pada Ibadah Minggu. Ibadah pada hari tersebut sedianya dimulai pada pukul 06.00 WIB, tetapi mengalami keterlambatan sehingga baru dimulai pada pukul 06.15 WIB. Ketika ledakan terjadi di parkiran Gereja HKBP, para jemaat Gereja HKBP Jatiwaringin masih berada di dalam ruang gereja dikarenakan ibadah Minggu pagi itu masih berlangsung.
Korban luka di Gereja HKBP Jatiwaringin sebanyak 1 orang, 1 mobil hancur, dikarenakan bom ditempatkan di bawah sebuah mobil milik jemaat, dan beberapa mobil jemaat lainnya rusak.
Vonis
Dalam sidang 19 Februari 2004, Hakim Zainal Abidin Sangadji pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Noor Misuari (ditulis juga Noor Misauri), seorang warga negara Malaysia.[3][4]