PP No. 5 tahun 1995 mengatur perubahan batas dan perluasan wilayah Kota Bogor dengan memasukan wilayah Kabupaten Bogor. Wilayah-wilayah di Kabupaten Bogor dipecah dan beberapa dimasukan ke dalam wilayah Kota Bogor. Sementara itu, Kelurahan Babakanpasar dan Tegallega masuk ke dalam Kecamatan Bogor Tengah. Adapun desa yang dipisahkan dari Kabupaten Bogor dan masuk ke dalam wilayah Kecamatan Bogor Timur adalah:
Dari Kecamatan Kedunghalang (sekarang dimekarkan menjadi Kecamatan Sukaraja):