Boestami Sjarif gelar Soetan Maharadjo (lahir 15 Oktober 1907 - wafat 27 September 1981) adalah seorang hakim Indonesia yang aktif pada masa Hindia Belanda dan pendudukan Jepang. Ia diketahui terakhir menjabat sebagai hakim di Tihoo Hooin (Pengadilan Sipil) dan Keizai Hooin (Pengadilan Polisi) Serang. Sebelumnya, ia bertugas di beberapa Landraad dan sempat menjabat sebagai plaatsvervangend (hakim pengganti) di Landrechter (pengadilan untuk orang Eropa dan golongan yang dipersamakan).[1]
Kehidupan awal
Boestami Sjarif bersaudara kandung dengan Dahlan Sjarif, yang merupakan ayah dari Muhammad Alwi Dahlan. Ia merupakan keponakan dari Abdoel Rivai. Pada masa mudanya, ia aktif di Jong Sumatranen Bond (JSB) dan mengetuai cabang JSB untuk Padang.
Bustami Syarif belajar hukum di Rechtshoogeschool (Sekolah Tinggi Hukum), Jakarta dan lulus pada tahun 1935. Sebelumnya, ia menyelesaikan pendidikan dasar HIS pada 1922, MULO di Padang pada 1926, dan AMS di Yogyakarta pada 1929.[1]
Karier
Bustami Syarif memulai kariernya di bidang hukum pada 1935 sebagai pegawai di ambtenaar ter beschikking di Raad van Justitie, Jakarta (1935-1938). Berikutnya, ia bertugas di berbagai pengadilan, yakni Jakarta (1938-1939), Garut (1939-1940), Nganjuk (1940-1941), dan Serang (1941-1942). Di dua tempat terakhir, ia merangkap sebagai plaatsvervangend Landrechter.[1]