Setelah mencatatkan saham di BEI, perusahaan menghadapi gugatan hukum dari seorang investor bernama Jidin Napitupulu yang menduga bahwa ada persengkongkolan antara perusahaan, pengendali perusahaan dan perusahaan sekuritas yang menjadi penjamin emisi efek yaitu NH Korindo Sekuritas Indonesia untuk memainkan harga saham dan waran perusahaan. Hal ini menyebabkan kerugian pada investor ritel, termasuk Jidin.
Kenaikan harga perusahaan pada saat awal perusahaan diperdagangkan di Bursa Efek cukup drastis, di mana harga sahamnya melonjak dari Rp 150 ke Rp 492, sementara harga waran perusahaan turun dari Rp 490 ke Rp 15.
Manajemen perusahaan, diwakili oleh Grasianus Johardy Lambert dan Direktur Utama NH Korindo, Jeffrey Wikarsa membantah adanya pengaturan harga saham dan waran di pasar.