Banua Halat artinya "kampung perbatasan" yaitu perbatasan antara perkampungan suku Banjar yang sudah memeluk agamaIslam dengan perkampungan suku Bukit yang masih beragama nenek moyang yaitu kepercayaan Balian, yang biasanya disamakan dengan agama Kaharingan.
Pada masa sekarang Banua Halat terbagi menjadi beberapa desa di kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, di antaranya: