Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Saat ini, dana BOS terbagi menjadi dua, yaitu BOS yang berasal dari pemerintah pusat dan dana BOS yang berasal dari pemerintah daerah. Dana BOS pertama kali dikeluarkan pada bulan Juli 2005.[1]
Komponen Dana BOS Reguler
Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen sebagai berikut:
Penerimaan Peserta Didik baru
Pengembangan perpustakaan
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Pembiayaan langganan daya dan jasa
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Penyediaan alat multimedia pembelajaran
Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
Pembayaran honor
Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari
keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.