Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus.
Sutan Bagindo Fachmi atau yang lebih dikenal dengan Bagindo Fachmi (lahir 13 September 1951) adalah seorang ahli hukum Indonesia yang berprofesi sebagai jaksa. Ia pernah menjabat Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Staf Ahli Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.[1]
Bagindo Fachmi juga pernah menangani beberapa perkara besar yang kontroversial, di antaranya kasus ruislag (tukar guling) antara Bulog dengan PT Goro Batara Sakti yang melibatkan Tommy Soeharto, Beddu Amang dan Ricardo Gelael, serta kasus Technical Assisten Contract, dengan terdakwa Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, kasus dana non-bujeter Bulog yang melibatkan Akbar Tandjung, Dadang Sukandar dan Windfried Simatupang, serta kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis di Medan.[2]