Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah (disingkat BPSD–KPKM) adalah bekas lembaga pemerintah non-departemen. BPSD-KPKM mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengembangan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah.[1]
Lembaga ini dibentuk pada 23 November 2000 oleh Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2000.[1]
Fungsi
Berdasarkan Pasal 3 Keppres Nomor 51 Tahun 2000, BPSD–KPKM mempunyai tugas sebagai berikut:[1]
menetapkan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya kopersi dan pengusaha kecil menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden
melakukan pengembangan usaha koperasi dan pengusaha kecil menengah
melakukan pengembangan sumber daya manusia dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan koperasi dan pengusaha kecil menengah