Badan Penetapan dan Pengendalian Penyediaan Prasarana Dan Sarana Pekerjaan Umum (disingkat BP4S-PU) adalah bekas lembaga pemerintah non departemen. BP4S-PU mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengevaluasi, mengendalikan, memfasilitasi dan mendayagunakan prasarana dan sarana pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan daerah serta badan usaha swasta dalam bentuk kerjasama dengan instansi pemerintah dan atau swasta.[1]
Lembaga ini didirikan pada 28 Januari 2000,[1] dan dibubarkan pada 23 November 2000 oleh Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid.[2]
Fungsi
penelitian dan penilaian prioritas rencana/program departemen baik yang dikerjakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak swasta dalam bidang prasarana dan sarana pekerjaan umum
penelitian dan penilaian usulan hasil evaluasi lelang dan penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa dalam rangka pengadaan prasarana dan sarana pekerjaan umum oleh pemerintah dan kerjasama dengan badan usaha swasta yang nilainya Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) atau lebih atau yang bernilai strategis/berisiko tinggi, untuk merekomendasikan penetapannya kepada Menteri/penanggung jawab bidang yang bersangkutan
penelitian dan penilaian atas sanggahan terhadap proses pelelangan/penunjukan langsung dan atau atas pengaduan penyimpangan ketentuan pengadaan dalam rangka penyediaan prasarana dan sarana pekerjaan umum yang nilainya kurang dari Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah), serta merekomendasikan langkah penyelesaiannya kepada Menteri/ penanggung jawab bidang yang bersangkutan
penilaian mutu prasarana dan sarana pekerjaan umum
pengkajian dan penilaian keterpaduan program dan manfaat pembangunan prasarana dan sarana pekerjaan umum.