DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi
Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Tugas
membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.
Anggota komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi.
Badan Anggaran
Meskipun terdapat upaya untuk mengoptimalkan dana transfer pemerintah pusat dalam bentuk belanja modal, Badan Anggaran DPR RI menghadapi sejumlah tantangan dan masalah yang menghambat efektivitas kebijakan tersebut.[3] Pertama, ketidakpatuhan daerah terhadap porsi anggaran belanja yang ditetapkan oleh Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi salah satu faktor utama.[4] Sebagai contoh, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun 2017 mengungkapkan bahwa minimal 20 persen penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembangunan infrastruktur atau belanja modal belum dipenuhi oleh 302 daerah.[5]
Kedua, kapasitas birokrat di daerah yang belum memadai untuk merealisasikan dana transfer juga menjadi kendala.[6] Hal ini menyebabkan dana transfer pemerintah pusat mengendap di deposito bank,[7] karena pejabat daerah cenderung memilih untuk "main aman" akibat kekhawatiran berurusan dengan hukum.[8] Ketiga, terdapat permasalahan dalam pertanggungjawaban belanja daerah yang dibiayai dari dana transfer,[9] yang sering kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.[10]
Selain itu, rasio belanja pegawai terhadap total belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menunjukkan tren penurunan, sementara rasio belanja modal masih fluktuatif dan belum mencapai target nasional. Rendahnya rasio belanja modal ini berkontribusi pada perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, meskipun belanja modal memiliki multiplier effect yang signifikan terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.[11]
Pemerintah pusat telah mengambil langkah untuk mendisiplinkan perilaku pemerintah daerah dengan mewajibkan 25% dari DAU digunakan untuk belanja modal/infrastruktur. [12]Namun, diperlukan langkah-langkah konkrit lebih lanjut untuk mengubah pola pikir pemerintah daerah agar realisasi belanja modal dapat meningkat dan berkualitas.