Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (disingkat BPH Migas) adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. Fungsi BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri. BPH Migas bertanggung jawab kepada Presiden.[1]
Organisasi
Komite
Komite terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 8 (delapan) orang Anggota, yang berasal dari tenaga profesional. Ketua dan para Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia. Ketua Komite adalah Kepala BPH Migas.
Berikut adalah Daftar Nama Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2025 s.d. 2029:
Wahyudi Anas
Arief Wardono
Bambang Hermanto
Baskara Agung Wibawa
Eman Salman Arief
Erika Retnowati
Fathul Nugroho
Harya Adityawarman
Hasbi Anshory
Sekretariat
Sekretaris BPH Migas: Patuan Alfon Simanjuntak
Koordinator Perencanaan dan Pelaporan
Sub Koordinator Pelaporan, Akuntabilitas, dan Evaluasi Kinerja
Sub Koordinator Perencanaan Anggaran
Koordinator Keuangan
Sub Koordinator Penerimaan Iuran
Sub Koordinator Perbendaharaan
Sub Koordinator Akuntansi
Koordinator Hukum
Sub Koordinator Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
Sub Koordinator Pertimbangan dan Bantuan Hukum
Sub Koordinator Advokasi dan Fasilitasi Hukum
Koordinator Humas
Sub Koordinator Komunikasi
Sub Koordinator Layanan dan Informasi Publik
Kepala Bagian Umum
Kepala Sub Bagian Rumah Tangga
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
Sub Koordinator Kepegawaian
Direktorat Bahan Bakar Minyak
Direktur BBM BPH Migas: Sentot Harijady B.T.P
Koordinator Pengaturan BBM
Sub Koordinator Pengaturan Ketersediaan BBM
Sub Koordinator Pengaturan Pendistribusian BBM
Koordinator Pengawasan BBM
Sub Koordinator Pengawasan Ketersediaan BBM
Sub Koordinator Pengawasan Pendistribusian BBM
Koordinator Pemantauan Cadangan dan Pengelolaan Informasi BBM
Sub Koordinator Pemantauan Cadangan BBM
Sub Koordinator Pengelolaan Data dan Informasi Usaha BBM
Direktorat Bahan Gas Bumi
Direktur Gas Bumi BPH Migas: Soerjaningsih
Koordinator Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Sub Koordinator Hak Kusus
Sub Koordinator Pemanfaatan Bersama Fasilitas
Koordinator Pengaturan Akun, Tarif dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa
Sub Koordinator Akun Pengaturan dan Tarif
Sub Koordinator Harga Gas Migas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
Koordinator Pengawasan dan Pengelolaan Informasi Gas Melalui Pipa
Sub Koordinator Pengawasan Usaha Gas Bumi
Sub Koordinator Pengelolaan Data dan Informasi Usaha Gas Bumi
Penolakan pembubaran BPH Migas oleh Mahkamah Konstitusi
BPH Migas meraih penghargaan subkategori Small and Medium Building, kategori Energy Management in Buildings and Industries. pada ajang ASEAN Energy Award 2022.[3]