ASIRI bertanggung jawab untuk sertifikasi emas dan platinum album di Indonesia. Kadarnya:[1]
Album domestik
Emas: 15.000
Platinum: 30.000
Album Internasional
Emas: 5.000
Platinum: 10.000
Dampak dari pembajakan rekaman
Pembajakan bukanlah fenomena baru di Indonesia. Sebelum tahun 1988, semua rekaman yang dijual di Indonesia adalah tidak sah.[2] Tapi pada tahun 1990-an, jumlah itu berkurang menjadi 20%, dengan nilai eceran rekaman bajak pada tahun 1995, diperkirakan sebesar 15 Juta US$.[3] Pada tahun 2000-an, tingkat pembajakan meningkat kembali ke tingkat yang lebih tinggi, yang pada 55% pada tahun 2001,[4] dan 85% pada tahun 2003.[5] Biasanya, pembajakan memukul seniman dalam negeri pada khususnya.