Anwar Maksoem Marah Sutan (EYD: Anwar Maksum Marah Sutan, lahir 20 Juli 1920) adalah seorang purnawirawan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia dan politikus yang pernah menjadi Wali Kota Bukittinggi sejak 1960 hingga 1966 dan Anggota DPRD Sumatera Barat sejak 1977 hingga 1982. Ia tercatat sebagai polisi pertama yang menjadi wali kota di Indonesia.[1]
Anwar Maksoem dilahirkan di Pampangan,[2][3]Padang, Sumatera Barat pada 20 Juli 1920. Ia menempuh pendidikan di HIS, Gouvernment School, dan MULO (lulus 1940).[4] Pada 1940, awalnya ia bekerja menjadi guru di SchakelschoolMuhammadiyah. Saat masa pendudukan Jepang, ia mengikuti sekolah kepolisian dan diangkat menjadi polisi berpangkat Yunza pada Oktober 1943 dan naik pangkat menjadi Butjo pada April 1944. Ia awalnya bertugas di Rumah Sakit Polisi Kramatjati, Jakarta. Saat masa perang kemerdekaan Indonesia, ia bergerilya di daerah Pauh V, Padang selama dua tahun. Pada 1948, ia mengikuti Sekolah Polisi Negara Bukittinggi dan kemudian dikirim ke Sekolah Polisi Negara Sukabumi.[2][3] Ia berpangkat Pembantu Inspektur Polisi Dua pada Juni 1948. Saat Pemerintahan Darurat Republik Indonesia, ia menjadi Camat Militer Lubuk Sikaping pada 1949.[5]
Anwar Maksoem kemudian naik pangkat menjadi Inspektur Polisi Dua pada 13 April 1949 dan diangkat menjadi Wakil Direktur Sekolah Polisi Negara Sabang hingga 1953. Pada 1950, ia mengikuti Sekolah Perwira Polisi Sukabumi hingga 1951.[6] Lulus dari sana, pada 13 April 1953 ia naik pangkat menjadi Inspektur Polisi Dua. Pada 1953, ia dimutasi menjadi Wakil Kepala Reserse Komando Daerah Kepolisian (Kodak) II Sumatera Utara. Setahun kemudian, ia naik pangkat menjadi Inspektur Polisi Satu. Pada 1955, ia diangkat menjadi Wakil Kepala Kepolisian Wilayah Sibolga.[5]
Pada 1966, Anwar Maksoem dimutasi menjadi Wakil Komandan Kepolisian Resor 311 Padang. Setahun kemudian ia dipromosikan menjadi Komandan Kepolisian Resor SawahluntoSijunjung. Pada 1969, ia dimutasi ke Komando Daerah Kepolisian III Sumatera Barat menjadi Asisten Kas Bidsus dan selanjutnya pada 1973 menjadi Asisten Bimmas. Pada 1967, ia tercatat pernah menjual tanda pangkat balok dari emas karena ekonomi sedang sulit dan uangnya sudah habis untuk makan dan keperluan sehari-hari.[12][1] Pada 1975, ia dipromosikan berpangkat Kolonel Polisi.[5] Kemudian pada pemilihan umum 1977, ia terpilih menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat hingga 1982 dari Golongan Karya. Sebelum menjadi anggota legislatif, ia telah pensiun dengan pangkat Kolonel Polisi.[4] Di dewan, ia ditempatkan menjadi ketua komisi B.[13] Setelah masa jabatan di dewan selesai, ia menetap di daerah Jati, Kota Padang dan bergabung dengan Yayasan Syarikat Oesaha Adabiah Padang.[9] Ia ikut menjadi salah satu pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Adabiah Padang pada 1984.[14]
Anwar Maksoem menikah dengan Zahara Zen. Anwar Maksoem telah meninggal dunia dan meninggalkan tujuh orang anak.[15] Salah satu anaknya adalah Inspektur Jenderal Polisi Zamris Anwar.[9][16]