Anton Cornelis Manoppo (12 November 1906–28 Februari 1985) adalah seorang Pangeran Kerajaan Bolaang Mongondow, Bapaknya adalah Raja Bolaang Mongondow Raja D.C Manoppo & birokrat Indonesia kelahiran Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Ia menempuh pendidikan di MULO dan Rechtsschool di Jakarta tahun 1928. Dari 1928 sampai 1929, ia bekerja sebagai Ambtenaar di bawah naungan Residen Manado untuk urusan tanah-tanah Landschap. Kemudian, dari 1929 sampai 1942, ia menjabat sebagai Ambtenaar di bawah naungan Voorzitter Landraad Gorontalo, Indramayu, Cirebon, dan Sawah Lunto. Pada masa pendudukan Jepang, ia menjabat sebagai Kepala Kehakiman Onderafdeling Bolaang Mongondow. Ia kemudian menjabat sebagai Yobi Hanzi (Hakim) di Minahasa. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia, ia memegang beberapa jabatan, diantaranya sebagai Kepala Kehakiman onderafdeling yang kemudian sebagai Wakil Rakyat Bolaang Mongondow di Muktamar Denpasar, anggota Konferensi Federal Bandung, anggota BFO, serta Ketua DPR Bolaang Mongondow dan Anggota DPR Sulawesi Utara.
Pada tahun 1940 - 1950, pernah menjadi Kepala Urusan Politik Kementerian Dalam Negeri Negara Republik Indonesia Timur dan kemudian diangkat oleh Presiden NIT (Negara Indonesia Timur) sebagai Pegawai Tinggi di bawah naungan Presiden NIT.
Pada masa Republik Indonesia Serikat, ia mula-mula menjabat sebagai anggota Parlemen NIT dan kemudian sebagai anggota DPR RIS. Pada bulan Juli 1950, ia dipindahkan ke Jakarta dan duduk dalam Kementerian Dalam Negeri RIS. Sejak masa Negara Kesatuan Republik Indonesia, ia menjabat sebagai anggota DPR RI.[1]