Berusia sekurang-kurangnya 24tahun kecuali Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja yang secara ex officio adalah andalan[1]
Tugas Andalan
Tugas Andalan adalah untuk membantu pengurus harian kwartir dalam penyelenggaraan kegiatan Kepramukaan di wilayah kerjanya dalam suatu urusan (bagian-bagian) khusus, seperti: