Analis Anggaran adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN, yang meliputi pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan. Analis Anggaran berkedudukan sebagai pejabat fungsional pada Kementerian/Lembaga.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Analis Anggaran termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran dengan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Analis Anggaran terdiri atas:
Pasal 39 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 21 Tahun 2016 mewajibkan Analis Anggaran untuk memiliki satu organisasi profesi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Pada 18 September 2020, dilaksanakan Kongres I JFAA yang diikuti oleh 243 Analis Anggaran dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian/Lembaga. Kongres I JFAA berhasil membentuk organisasi profesi yang diberi nama “Analis Anggaran Indonesia (AAI)” yang diketuai oleh M. Indra H. Kurba, Analis Anggaran Madya pada Direktorat Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran.[1]