Anak perusahaan[1][2][3] adalah perusahaan yang dikuasai atau dimiliki, baik secara langsung maupun tidak, oleh perusahaan lain yang disebut perusahaan induk atau holding.[4][5] Anak perusahaan dapat berupa firma, persekutuan, atau perseroan. Dalam beberapa kasus, dapat berupa badan usaha milik negara.
Dalam industri perkeretaapian Amerika Serikat, anak usaha operasi adalah perusahaan yang berstatus sebagai anak dari perusahaan lain tetapi dapat memiliki sarana-prasarananya sendiri. Berbeda dengan anak usaha nonoperasi yang ada dalam catatan tertulis saja (seperti saham, obligasi) dan dapat menggunakan identitas merek induknya sendiri.