Keabsahan anak merupakan status dari seorang anak yang ditentukan berdasarkan status hubungan kedua orang tuanya menurut undang-undang setempat. Status keabsahan anak tersebut dapat dibedakan menjadi status anak sah dan status anak luar nikah atau anak luar kawin.
Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.[1] Seorang anak memperoleh status sebagai anak sah jika ia lahir dari orang tua yang menikah secara sah dan setidaknya dikandung sebelum orang tuanya melakukan perceraian, atau pun ditentukan lain menurut undang-undang setempat.
Sebaliknya, anak luar nikah atau anak luar kawin, atau secara kasar disebut juga "anak haram" atau "anak jadah", merupakan status anak yang lahir di luar pernikahan atau ditentukan lain menurut undang-undang setempat.[1] Seorang anak di luar nikah dapat disahkan menjadi seorang anak sah jika kedua orang tuanya melakukan perkawinan yang sah.
Di Indonesia, status keabsahan anak sangat memengaruhi status nasab (pertalian keluarga) dengan keluarga ayahnya. Anak di luar nikah umumnya hanya memiliki hubungan pertalian dengan keluarga ibu tetapi tidak dengan keluarga ayah,[1] meskipun masih dapat memiliki hubungan perdata dengan ayahnya sepanjang hubungannya sebagai ayah dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum.[2] Dalam agama Islam dan tradisi Hindu Bali, anak di luar nikah (disebut sebagai yang kehilangan status nasab keluarga ayahnya tidak dapat menjadi ahli waris dari keluarga ayah dan tidak dapat memperoleh hak-hak keagamaan yang berkaitan dengan keluarga ayah, misalnya sang ayah menjadi wali nikah bagi anak perempuan di luar nikah dalam agama Islam,[3] atau anak di luar nikah (disebut "anak astra" dalam agama Hindu Bali) yang tidak berhak mendapat gelar kasta ayahnya dan tidak berhak mengurus upacara keagamaan di tempat pemujaan keluarga ayahnya.[4][5] Walaupun demikian, seorang anak di luar nikah tetap dijamin seluruh hak-hak asasinya oleh hukum.[1]