Informasi rinci mengenai riwayat pendidikan Ahmad Yani belum banyak dipublikasikan oleh sumber-sumber resmi yang tersedia. Namun, ia menggunakan gelar akademikInsinyur (Ir.) dan Magister Manajemen (M.M.).[1]
Karier
Sebelum memasuki dunia politik, Ahmad Yani dikenal sebagai pengusaha yang bergerak di bidang jasa konsultansi dan rekayasateknik. Ia menduduki berbagai posisi manajerial dan kepemimpinan dalam perusahaan swasta nasional. Pengalaman tersebut menjadi modal utama sebelum terjun ke pemerintahan daerah dan politik praktis.
Pada September 2019, Ahmad Yani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. KPK menduga adanya praktik pemberian fee proyek dari kontraktor kepada sejumlah pejabat daerah.[4]
Pada Mei 2020, Pengadilan Tindak Pidana KorupsiPalembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara terhadap Ahmad Yani. Selain itu, ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar subsider 8 bulan penjara.[5]
Pada Januari 2021, dalam proses hukum berikutnya, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar subsider 3 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Ahmad Yani terbukti mengatur dan memanipulasi proses lelang 16 paket proyek perbaikan jalan dengan total nilai proyek sebesar Rp129,4 miliar dan meminta fee senilai Rp13,4 miliar. Selain itu, ia juga terbukti menerima dua unit kendaraan, sebidang tanah senilai Rp1,25 miliar di Muara Enim dan uang sejumlah 35 ribu dolar Amerika.[6] Ahmad Yani terbukti dalam dakwaan pertama Pasal 12 a UU tipikor juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[5]