Rakyat (bahasa Inggris:peoplecode: en is deprecated ) adalah bagian dari suatu negara atau unsur penting dari suatu pemerintahan sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dan menentukan arah administrasi serta kesetaraan di mata hukum. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi yang sama dan tinggal di daerah atau pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.
Berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di Undang-Undang Dasar.
Hak-hak rakyat
Adapun hak-hak rakyat adalah:
Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945).
Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945).