2 Arca Perunggu Abad ke-8 Dicuri, Amerika Akhirnya Kembalikan ke Indonesia

Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Kejaksaan Amerika Serikat dan Kedutaan Besar AS di Jakarta mengumumkan pengembalian dua arca perunggu abad ke-8 yang dicuri dari Indonesia. Arca Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang berasal dari abad ke-8 tersebut diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Indonesia dalam upacara repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York. Kedua arca memiliki tinggi sekitar 41 cm dan 51 cm.

Momen Penentu di Menit Akhir

Menurut hasil penyelidikan, kedua arca tersebut diketahui dicuri dari situs arkeologi di Indonesia beberapa dekade lalu oleh kelompok penjarah. Arca tersebut kemudian berpindah tangan kepada kolektor yang berbasis di Bangkok, Thailand, Douglas Latchford. Pada periode 2003-2007, Latchford menjual kedua arca itu bersama sejumlah artefak Asia Tenggara lainnya kepada seorang kolektor di Amerika Serikat dengan menyembunyikan asal-usul benda tersebut.

Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan Homeland Security Investigations (HSI) untuk memberantas perdagangan ilegal karya seni dan benda bersejarah. “Kami akan terus bermitra dengan HSI untuk mengakhiri pratik mencari keuntungan secara tidak berperasaan dari karya seni curian yang memiliki nilai budaya,” ungkap Clayton dalam keterangan resmi Kedutaan Besar AS.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Pulangnya kedua arca perunggu ini memiliki dampak signifikan bagi Pemerintah Indonesia dan masyarakat. Menurut Clayton, pemulangan benda bersejarah ke negara asal menjadi kebanggaan tersendiri bagi pihak yang menyerahkannya. Kantor Kejaksaan Amerika Serikat berkomitmen untuk mengagalkan perdagangan ilegal seni dan barang antik yang dijarah dan dicuri.

Sejak 2012, Kantor Kejaksaan Distrik Selatan New York bersama HSI telah menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan artefak hasil penjarahan yang berada di Amerika Serikat. Sementara itu, Latchford didakwa pada 2019 atas dugaan mengatur perdagangan benda antik hasil jarahan dari Asia Tenggara ke pasar seni internasional. Namun, proses hukum tersebut dihentikan setelah ia meninggal dunia.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Menjelang akhir 2021, kolektor di Amerika Serikat itu secara sukarela menyerahkan 34 benda antik yang dibelinya dari Latchford. Koleksi tersebut berasal dari Kamboja dan sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk dua arca perunggu asal Indonesia yang kini telah kembali ke Tanah Air. Kedua arca itu sebelumnya menjadi objek gugatan penyitaan aset perdata di New York dan tercatat dalam dokumen pengadilan sebagai ‘Sculpture-12’ dan ‘Sculpture-27’.

Kedutaan Besar AS di Jakarta menyatakan bahwa pengembalian ini merupakan bukti komitmen Amerika Serikat dalam memulangkan benda-benda bersejarah yang dicuri ke negara asalnya. Pemerintah Indonesia berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan membantu memulangkan benda-benda bersejarah lainnya yang masih tersembunyi di luar negeri.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://travel.detik.com/travel-news/d-8570709/amerika-akhirnya-pulangkan-2-arca-perunggu-abad-ke-8-yang-dicuri-dari-indonesia, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *