Wamenkominfo: 3 dari 5 Anak di Indonesia Palsukan Usia untuk Akses Media Sosial

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa banyak anak di Indonesia memalsukan usia untuk bisa mengakses media sosial. Temuan ini menjadi salah satu tantangan dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Berdasarkan survei yang menjadi rujukan pemerintah, tiga dari lima anak diketahui melakukan praktik tersebut.

Praktik Pemalsuan Usia di Media Sosial

Nezar menyebut bahwa kondisi itu sudah cukup umum terjadi di tengah meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur. “Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi,” kata Nezar, Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, praktik pemalsuan usia tersebut menjadi tantangan utama karena proses verifikasi sepenuhnya bergantung pada sistem masing-masing platform digital. Karena itu, pemerintah telah meminta platform untuk memperkuat teknologi identifikasi usia tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi pengguna.

Tantangan Verifikasi Usia di Platform Digital

“Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi,” jelasnya.

Nezar mengungkapkan sejumlah platform mulai menerapkan sistem yang lebih ketat dengan memanfaatkan algoritma untuk mendeteksi akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur. Sistem tersebut juga dapat membaca pola penggunaan, termasuk akses terhadap konten yang tidak sesuai usia.

Upaya Perlindungan Anak di Ruang Digital

“Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur,” tegasnya.

Selain penguatan teknologi, Nezar menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak di ruang digital. Pemerintah juga mendorong penerapan akun pendamping atau parental guidance agar aktivitas anak dapat lebih terkontrol.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

“Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan PP TUNAS. Kebijakan ini bahkan mulai menjadi perhatian negara lain di kawasan.

Nezar menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dalam perlindungan anak di ruang digital, meskipun implementasinya menghadapi tantangan teknis maupun kepentingan bisnis platform.

“Kita ingin memastikan ruang digital Indonesia tetap aman bagi anak. Karena itu implementasi PP TUNAS akan terus kita lakukan bersama seluruh platform digital,” pungkasnya.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/news/read/8239432/wamenkomdigi-3-dari-5-anak-palsukan-usia-untuk-akses-medsos, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *