Ibu Robohkan Rumah Dinas Pejabat Bea Cukai dengan Ekskavator, Begini Cerita Lengkapnya

Ibu Robohkan Rumah Dinas Pejabat Bea Cukai dengan Ekskavator

Murnita Triwidyaning alias Nita harus duduk di kursi pesakitan setelah diduga menyuruh excavator merobohkan rumah dinas milik pejabat Bea Cukai di Surabaya. Ibu tersebut nekat melakukan aksi tersebut karena mengaku telah membeli rumah itu dan merasa sebagai pemilik yang sah. Kasus ini kini memasuki tahap sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.

Fakta dan Kronologi Kejadian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada malam hari, 27 Agustus 2025. Sebelum rumah dirobohkan, terdakwa lebih dulu menyewa sebuah excavator dan mengarahkan operator alat berat tersebut ke bangunan yang menjadi sasaran. Kejadian bermula ketika terdakwa merusak gembok pagar menggunakan palu agar excavator bisa masuk ke area rumah dinas. Setelah akses terbuka, alat berat mulai merobohkan bangunan hingga sebagian besar rumah rata dengan tanah. Hanya bagian garasi yang masih tersisa. Usai pekerjaan selesai, terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp 7 juta kepada operator excavator.

Mengapa dan Dampak

Murnita berdalih telah membeli rumah tersebut sehingga merasa berhak menghancurkannya. Namun, bangunan yang dirobohkan merupakan aset negara berupa rumah dinas milik Kanwil DJBC Jawa Timur I. Perbuatan itu disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 537,3 juta. Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada nilai materiil, tetapi juga pada integritas aset negara yang seharusnya dilindungi. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan pengawasan aset negara, terutama yang dimiliki oleh pejabat publik.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang perdana telah digelar, namun proses hukum masih panjang dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak terkait. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati hukum dan hak-hak orang lain, serta menjaga integritas aset negara.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/news/read/8239541/cerita-lengkap-ibu-robohkan-rumdin-pejabat-bea-cukai-pakai-ekskavator, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *