Pilkada 2024: Desain Otonomi Daerah Dinilai Sudah Ketinggalan Zaman

Momen Penentu di Menit Akhir

Dalam putusannya, MK memang mengakui pengecualian: DKI Jakarta, Yogyakarta, Aceh, dan Papua boleh punya mekanisme sendiri karena status kekhususan atau keistimewaannya. Tapi bagaimana dengan ratusan daerah lain yang juga punya sejarah, struktur sosial, dan kebutuhan politiknya sendiri, namun tak pernah mendapat pengakuan serupa? Putusan itu memberi kepastian hukum, tapi belum menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah satu desain pilkada memang bisa berlaku adil untuk semua?

Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda

Di lapangan, perbedaan ini bukan hanya soal filosofi. Ia terasa dalam teknis penyelenggaraan. Tahapan pilkada di daerah dengan otonomi khusus tidak bisa disamakan begitu saja dengan daerah reguler. Ketika regulasi nasional memaksakan keseragaman, beban penyesuaian jatuh ke penyelenggara di tingkat bawah, bukan ke pembuat undang-undang yang merancangnya dari Jakarta. Setiap kali isu ini muncul, perdebatan publik kita selalu berputar pada satu poros yang sama: langsung versus DPRD. Yang satu dianggap lebih demokratis tapi mahal dan rawan polarisasi, yang lain dianggap lebih efisien tapi elitis.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Pilkada sejatinya bukan tujuan, melainkan sebuah instrumen. Fungsinya satu, yaitu mengisi kepemimpinan yang akan menjalankan otonomi daerah. Kalau begitu, pertanyaan yang lebih jujur bukan bagaimana kepala daerah dipilih, melainkan apakah ia dipilih untuk menjalankan otonomi seperti apa? Otonomi daerah kita sejak awal dirancang asimetris dengan mengakui bahwa setiap daerah punya sejarah, kapasitas, dan kebutuhan politik yang tidak identik. Tapi pilkada kita dirancang seragam. Tanpa disadari, kita memaksakan asumsi bahwa semua daerah setara. Padahal asumsi itulah yang justru hendak dibantah oleh seluruh bangunan otonomi daerah kita. Konstitusi sebenarnya sudah memberi lampu hijau-Pasal 18A dan 18B UUD 1945 mengakui bahwa daerah-daerah kita tidak identik dan karena itu tidak harus diperlakukan identik. Jika otonomi dibangun di atas logika asimetris, maka pilkada sebagai instrumen pengisian kepemimpinannya semestinya mengikuti logika yang sama. Buktinya sudah ada, meski masih setengah-setengah. DKI Jakarta memilih gubernurnya dengan putaran dua tahap karena skala dan kompleksitas konstituennya. DIY tidak memilih gubernurnya sama sekali-keabsahan kepemimpinan datang dari trah kesultanan yang sudah berakar ratusan tahun.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Di Papua, sebagian suara rakyat disampaikan lewat noken, bukan bilik suara, karena struktur sosial adatlah yang menjadi bingkai legitimasi. Aceh memilih kerangka MoU Helsinki yang lahir dari sejarah konflik panjang. Keempat daerah ini membuktikan satu hal: pilkada bisa-dan memang sudah-dirancang berbeda. Yang belum kita lakukan adalah menjadikan itu sebagai prinsip, bukan pengecualian. Di balik keempat pengecualian itu, ada pertanyaan yang tidak pernah kita jawab dengan jujur: mengapa justru daerah-daerah yang paling “berbeda” itulah yang diberi ruang menyesuaikan diri, sementara ratusan daerah lain yang juga punya kekhasan tersendiri dipaksa masuk ke dalam satu cetakan yang sama? Legitimasi seorang gubernur DKI Jakarta yang dipilih langsung oleh jutaan pemilih urban tidak sama dengan legitimasi seorang gubernur DIY yang keabsahannya datang dari trah kesultanan, bukan dari bilik suara. Dan keduanya berbeda lagi dari Papua, di mana suara rakyat kadang datang lewat noken, karena di sanalah struktur sosial adat berbicara. Kita terbiasa menganggap legitimasi sebagai satu hal yang seragam: siapa yang menang suara terbanyak, dialah yang sah. Tapi ketiga gambaran tadi memperlihatkan sesuatu yang berbeda. Ketiganya sama-sama “sah”, tetapi sumber kesahihannya berbeda. Pilkada 2024 harus menjadi titik awal bagi kita untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Kita harus mengakui bahwa otonomi daerah kita memiliki kompleksitas yang berbeda-beda dan karenanya membutuhkan desain pilkada yang berbeda pula. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa pilkada benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam menjalankan otonomi daerah dan memenuhi kebutuhan politik masyarakat setempat.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/kolom/d-8559079/pilkada-dan-paradoks-desain-otonomi-daerah, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *