Denda Rp 84 Triliun untuk Google, Banding Ditolak karena Android
Google harus membayar denda sebesar 4,1 miliar euro (sekitar Rp 84 triliun) setelah Mahkamah Eropa, pengadilan tertinggi di Eropa, menolak banding mereka atas tuduhan praktik persaingan usaha tidak sehat terkait sistem operasi Android. Denda ini dijatuhkan oleh Komisi Eropa pada 2018 karena Google dianggap menyalahgunakan dominasi seluler Android untuk memberi keuntungan yang tidak adil bagi aplikasinya sendiri. Google tidak punya lagi hak untuk mengajukan banding lanjutan.
Momen Penentu di Menit Akhir
Pada 2018, Komisi Eropa menjatuhkan denda pemecah rekor kepada Google dengan alasan menyalahgunakan dominasi seluler Android untuk memberi keuntungan yang tidak adil bagi aplikasinya sendiri, melalui kesepakatan prapemasangan (pre-installation) dengan para produsen smartphone. Saat denda pertama kali diumumkan, Google diduga melakukan tindakan ilegal melalui tiga cara. Pertama, mewajibkan produsen HP dan tablet Android pre-install aplikasi Google Search dan browser Chrome sebagai syarat agar mereka diizinkan menawarkan akses ke toko aplikasi Play Store. Kedua, memberikan bayaran ke produsen besar dan operator seluler yang bersedia untuk secara eksklusif melakukan prapemasangan aplikasi Google Search pada perangkat mereka. Ketiga, mencegah produsen menjual perangkat pintar apa pun yang ditenagai versi Android alternatif dengan ancaman takkan memberikan izin kepada mereka untuk melakukan prapemasangan aplikasi Google.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Google mengajukan banding atas putusan tersebut melalui sistem peradilan Uni Eropa. Namun, Mahkamah Eropa, pengadilan tertinggi di Eropa, menolak banding Google. Sebelumnya, pada 2022, pengadilan UE yang lebih rendah mengurangi denda jadi 4,1 miliar euro dari sebelumnya 4,34 miliar euro. Google berpendapat OS Android memberi pilihan bagi pengguna serta mendukung developer dan bisnis Eropa. “Android memberikan lebih banyak pilihan bagi semua orang dan mendukung ribuan bisnis. Putusan ini gagal mengakui investasi signifikan kami untuk memastikan Android tetap terbuka dan gratis,” kata seorang juru bicara Google.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Perlakuan Eropa terhadap perusahaan-perusahaan teknologi Amerika Serikat memicu kemarahan Presiden Donald Trump dan para pejabat AS. Bulan lalu, Trump mengancam akan memberlakukan “TARIF 100%” pada barang dari negara mana pun yang mengenakan pajak layanan digital pada perusahaan-perusahaan AS. Denda ini menunjukkan bahwa Komisi Eropa terus memantau dan mengambil tindakan terhadap praktik antimonopoli oleh perusahaan teknologi besar. Google menjadi incaran Komisi Eropa atas beberapa dugaan praktik antimonopoli, termasuk denda 2,95 miliar euro kepada Google atas praktik persaingan usaha tidak sehat dalam bisnis teknologi periklanannya.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Denda ini adalah salah satu contoh dari upaya Komisi Eropa untuk mengatur perusahaan teknologi besar dan memastikan persaingan usaha yang sehat. Google harus membayar denda yang signifikan dan mungkin akan terus menjadi target Komisi Eropa dalam kasus-kasus antimonopoli lainnya. Perusahaan teknologi besar harus terus memperhatikan praktik bisnis mereka dan memastikan bahwa mereka tidak melakukan tindakan antimonopoli yang dapat merugikan konsumen dan bisnis lainnya.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://inet.detik.com/law-and-policy/d-8558817/banding-ditolak-google-didenda-rp-84-triliun-gegara-android, without altering the facts of the original article.