Pencairan JHT Bisa Kena Pajak, DJP Beri Penjelasan Detail
Bagaimana Ketentuan Pajak JHT?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta JHT bisa terbebas dari pajak jika saldo JHT tidak lebih dari Rp 50 juta dan dicairkan seluruhnya maksimal 2 tahun saat pegawai sudah memasuki masa pensiun. Jika saldo JHT di atas Rp 50 juta, atas kelebihannya baru dikenakan Tarif PPh Final 5%. Besaran potongan akan berbeda lagi jika pencairan dilakukan sebagian saat pekerja masih aktif bekerja, atau pencairan saat pekerja memasuki usia pensiun lebih dari 2 tahun.
Apa yang Terjadi Jika Pencairan JHT Dilakukan Sebagian?
Jika pencairan JHT dilakukan sebagian oleh peserta yang masih aktif bekerja, maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh dan bersifat tidak final. Atas pencairan sebagian JHT tersebut, mengakibatkan SPT Tahunan saat tahun penarikan berpotensi kurang bayar. Contohnya, jika pegawai lebih dari 10 tahun mencairkan sebagian JHT pada Januari 2024 sebesar Rp 10 juta, kemudian saat memasuki masa pensiun di Mei 2026 mencairkan sisa JHT sebesar Rp 120 juta.
Mengapa Pajak JHT Penting?
Pajak JHT penting karena dapat mempengaruhi besarnya dana yang diterima oleh peserta JHT. Oleh karena itu, perlu dipahami ketentuan pajak JHT untuk menghindari potensi kerugian. Pajak JHT juga dapat berdampak pada keuangan negara, karena pajak yang dikenakan pada pencairan JHT dapat meningkatkan pendapatan negara.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi peserta JHT untuk memahami ketentuan pajak JHT dan melakukan perencanaan keuangan yang baik. Peserta JHT perlu mempertimbangkan waktu dan cara pencairan JHT untuk meminimalkan potensi pajak. Dengan demikian, peserta JHT dapat mengoptimalkan dana JHT yang dimiliki dan mencapai tujuan keuangan yang diinginkan. Jalan panjang yang masih harus ditempuh oleh peserta JHT adalah memahami ketentuan pajak JHT dan melakukan perencanaan keuangan yang baik. Dengan demikian, peserta JHT dapat mengoptimalkan dana JHT yang dimiliki dan mencapai tujuan keuangan yang diinginkan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://finance.detik.com/moneter/d-8559107/djp-sebut-pencairan-jht-tak-selalu-kena-pajak-ini-penjelasannya, without altering the facts of the original article.