Pedagang Online Waspada, Marketplace Siap Pungut Pajak Mulai Tahun Depan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai memungut pajak pedagang online atau seller melalui marketplace pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan selaras dengan perkembangan ekonomi digital. Pajak pedagang online melalui marketplace ini akan dipungut dari empat perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Pemungutan Pajak oleh Marketplace
Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Berikut adalah tiga fakta penting dalam pemungutan pajak oleh marketplace:
1. Pajak ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui platform digital.
2. Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Namun, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan memenuhi kriteria tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pembebasan pungutan tidak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 juga diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi dan menjual jasa pengiriman atau ekspedisi melalui platform digital.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kebijakan ini bertujuan menciptakan perlakuan yang setara (level playing field) antara pedagang online dan offline. Di sisi lain, mekanisme baru ini juga dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan pedagang kecil tetap mendapat perlindungan dalam penerapan kebijakan ini.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil. Pedagang dengan peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dipungut PPh Pasal 22. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa pihaknya memberikan masa transisi selama satu bulan kepada empat perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Hal ini dilakukan agar platform dapat menyesuaikan sistem sebelum mulai melakukan pemungutan kepada para penjual (seller).
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/bisnis/read/8136026/4-fakta-marketplace-bakal-pungut-pajak-pedagang-online, without altering the facts of the original article.