Reza Gladys dan Rieke Diah Pitaloka Bersitegang, Kasus Nikita Mirzani Makin Rumit
Reza Gladys dan Rieke Diah Pitaloka terlibat dalam perselisihan terkait kasus Nikita Mirzani yang semakin rumit. Persoalan ini mencuat setelah Rieke Diah Pitaloka muncul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan dan rekomendasi pengawasan terhadap jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani.
Momen Penentu di Menit Akhir
Menurut Julianus P. Sembiring, tim hukum Reza Gladys, tindakan Rieke Diah Pitaloka tersebut menyalahi Undang-Undang. “Perbuatan Ibu Rieke ini, sepertinya tidak menghormati konstitusi kita yaitu Undang-Undang 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga Undang-Undang 17 Tahun 2014 yaitu memberikan rekomendasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Julianus P. Sembiring di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Julianus P. Sembiring menegaskan secara hukum, seorang anggota dewan tidak dibenarkan memberikan rekomendasi resmi atas nama komisi di luar lingkungan parlemen. Menurutnya, segala bentuk rekomendasi hasil pengawasan seharusnya disampaikan melalui mekanisme rapat resmi di Senayan, bukan melalui aksi di depan publik.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Rieke Diah Pitaloka hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengawal sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani. Kehadirannya bertujuan melaksanakan fungsi pengawasan sebagai anggota legislatif. Ada tiga rekomendasi resmi terkait perkara ini. Rekomendasi pertama ditujukan kepada Komisi Yudisial (KY), untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim yang memutus perkara Nikita Mirzani di tingkat kasasi.
Kedua, mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi perkara. Hal ini dipicu temuan berkas kasasi Nikita, baru didistribusikan ke majelis hakim pada 12 Maret 2026, namun putusan sudah dijatuhkan keesokan harinya pada 13 Maret 2026. Terakhir adalah desakan kepada Kejaksaan Agung RI. Ia meminta, untuk tidak ragu melakukan langkah hukum jika ditemukan bukti adanya praktik suap dalam pengondisian perkara Nikita Mirzani.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Pihak Reza Gladys mempertanyakan kapasitas Rieke Diah Pitaloka yang mengatasnamakan Komisi XIII DPR RI dalam perkara ini. Julianus P. Sembiring menyebutkan, ruang lingkup kerja Komisi XIII sehingga intervensi Rieke Diah Pitaloka dianggap salah alamat. “Tidak boleh memberikan rekomendasi atas nama Komisi XIII kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung, kepada Komisi Yudisial di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini kan tidak menghormati konstitusi itu sendiri,” tegasnya.
Tim hukum Reza Gladys meminta agar para pejabat publik tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku dalam menjalankan fungsi pengawasan. Mereka berharap, Mahkamah Agung dapat menjaga independensi para hakim dari tekanan maupun opini publik yang digiring oleh pihak-pihak tertentu di luar pengadilan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Jangan kemudian kita sepertinya, menegakkan undang-undang tapi menabrak undang-undang itu sendiri. Memberikan rekomendasi dengan sembarangan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang semestinya itu harus di dalam gedung DPR RI. Kasus Nikita Mirzani masih panjang dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://hot.detik.com/celeb/d-8555839/pihak-reza-gladys-sentil-rieke-diah-pitaloka-soal-kasus-nikita-mirzani, without altering the facts of the original article.