Mulai 1 Agustus, 4 Toko Online Ini Wajib Pungut Pajak dari Pembeli
Mulai 1 Agustus mendatang, empat platform marketplace besar di Indonesia, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, akan wajib memungut pajak dari pembeli. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan telah disosialisasikan kepada keempat platform tersebut sejak 1 Juli lalu. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penunjukan ini telah mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, dan penggunaan mekanisme rekening escrow.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pemungutan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi kebijakan pemungutan pajak melalui platform marketplace. Berdasarkan beleid ini, DJP menunjuk empat platform marketplace besar sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Mekanisme pemungutan pajak yang diterapkan adalah sebagai berikut: konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace, kemudian marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Selanjutnya, marketplace menerbitkan tagihan atau invoice atas transaksi tersebut yang di dalamnya berisi informasi besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut. Dokumen tagihan atau invoice elektronik yang diterbitkan oleh marketplace ini merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Pertama, tarif pajak yang dikenakan relatif rendah, yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Kedua, perhitungan pajak tersebut di luar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). Ketiga, pemungutan pajak ini bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak di tahun berjalan. Artinya, pajak marketplace menjadi bagian dari pelunasan PPh final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh final.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah pedagang dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan demikian, pedagang tidak perlu repot-repot mengurus pajak sendiri, karena platform marketplace akan membantu memungut dan menyetor pajak ke kas negara. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua pedagang di marketplace dikenakan pajak. Ada beberapa pengecualian untuk pemungutan PPh Pasal 22 marketplace, seperti wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Ke depan, DJP akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini. Selain itu, DJP juga akan terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada pedagang dan masyarakat luas. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan lancar dan efektif dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8556084/4-toko-online-pungut-pajak-mulai-1-agustus, without altering the facts of the original article.