Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Cek Ruas Jalan yang Terpengaruh
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini, Rabu (1/7/2026), kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap ini diterapkan sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk di ibu kota. Berdasarkan tanggal kalender yang menunjukkan angka ganjil hari ini, kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka 1, 3, 5, 7, dan 9.
Aturan Ganjil Genap Berlaku Pada Hari Kerja
Aturan ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi, yakni pukul 06.00â10.00 WIB dan 16.00â21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor. Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Apa yang Terjadi Jika Melanggar Aturan?
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dapat dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun oleh petugas kepolisian yang berjaga di lapangan. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa Aturan Ganjil Genap Diberlakukan?
Penerapan kebijakan ganjil genap bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong penggunaan transportasi umum yang kini semakin terintegrasi di wilayah ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dengan penerapan ganjil genap, masyarakat dapat lebih memilih menggunakan transportasi umum dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Daftar Ruas Jalan yang Terpengaruh
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Sudirman
3. Jalan Sutan Sjahrir
4. Jalan Rasuna Said
5. Jalan HR Rasuna Said
6. Jalan Sultan Hasanuddin
7. Jalan Letjen S. Parman
8. Jalan Jend. A. Yani
9. Jalan Gajah Mada
10. Jalan Hayam Wuruk
11. Jalan Pintu Besar
12. Jalan Merdeka
13. Jalan Kramat Raya
14. Jalan Stasiun Senen
15. Jalan Tanah Abang
16. Jalan Kuningan
17. Jalan Mampang Prapatan
18. Jalan Kemang Raya
19. Jalan Senopati
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan MT Haryono
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Senyop
25. Jalan Kramat
26. Jalan Mangga Besar
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Masyarakat diharapkan memeriksa kembali angka terakhir pada pelat nomor kendaraan sebelum melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap. Dengan demikian, pengendara dapat mematuhi aturan dan menghindari sanksi yang berlaku. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/news/read/8119366/ganjil-genap-jakarta-hari-ini-cek-ruas-jalan-yang-berlaku, without altering the facts of the original article.