BPOM Temukan 12 Obat Alami Berbahaya, Waspada Risiko Serangan Jantung dan Kerusakan Hati
BPOM telah menemukan 12 obat alami berbahaya yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Obat-obatan tersebut memiliki klaim yang beragam, seperti stamina pria, pegal linu, penyakit kulit, dan gangguan saluran pencernaan. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penambahan BKO ke dalam obat berbahan alami merupakan bentuk kecurangan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Pengawasan dan Temuan BPOM
Pada periode pengawasan April 2026, BPOM masih menemukan dominasi produk berklaim stamina pria yang mengandung sildenafil sitrat. Ditemukan pula produk berklaim pegal linu yang mengandung parasetamol dan kafein. Selain itu, BPOM juga menemukan produk dengan klaim penyakit kulit dan gatal-gatal yang mengandung parasetamol dan mikonazol. Produk dengan klaim gangguan saluran pencernaan yang mengandung famotidin, serta produk dengan klaim sesak napas yang mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat (CTM) juga ditemukan.
Tak hanya itu, BPOM juga masih menemukan obat alami pelangsing yang mengandung sibutramin, obat pegal linu dan asam urat yang mengandung parasetamol serta kafein, hingga produk penambah stamina pria yang mengandung sildenafil sitrat.
Mengapa Penambahan BKO Berbahaya?
Penambahan BKO ke dalam obat berbahan alami dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena konsumen mengira produk yang dikonsumsi benar-benar berbahan alami, padahal mengandung zat kimia obat yang tidak dicantumkan pada label. Sildenafil sitrat, misalnya, merupakan obat keras untuk mengatasi disfungsi ereksi yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Jika dikonsumsi sembarangan, obat ini berisiko menyebabkan penurunan tekanan darah secara drastis, serangan jantung, serta gangguan hati dan ginjal.
Konsumsi parasetamol secara tidak tepat juga dapat meningkatkan risiko kerusakan hati. Khusus untuk produk yang mengklaim dapat mengatasi sesak napas, BPOM meminta masyarakat tidak menggunakannya secara sembarangan. Sesak napas dapat menjadi gejala penyakit serius yang membutuhkan pemeriksaan dan penanganan medis.
Dampak dan Tindakan BPOM
BPOM telah memerintahkan seluruh produk yang terbukti mengandung BKO ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. BPOM juga memblokir tautan penjualan produk tersebut di platform digital serta masih melakukan investigasi terhadap produsen dan distributor. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BPOM mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap produk dengan klaim berlebihan, seperti “meningkatkan stamina instan” atau “meredakan pegal linu dalam sekejap”, sebab produk dengan klaim tersebut berisiko tinggi mengandung BKO. Masyarakat harus waspada terhadap pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Masyarakat diharapkan lebih waspada dan kritis dalam memilih produk kesehatan. BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini dan akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari produk-produk berbahaya dan mendapatkan produk yang aman dan efektif.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8553118/daftar-12-obat-alami-berbahaya-temuan-bpom-bisa-picu-serangan-jantung-kerusakan-hati, without altering the facts of the original article.