Prabowo Umumkan Aturan Baru Outsourcing, Pekerja Kini Wajib Tahu
Prabowo Umumkan Aturan Baru Outsourcing, Pekerja Kini Wajib Tahu. Pemerintah akan segera mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Saya atau outsourcing. Aturan baru ini akan berdampak pada perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing.
Apa yang Terjadi?
Menurut Said Iqbal, ketentuan itu akan tertuang dalam revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini keluar paling lambat pertengahan Juli 2026. Dalam penerapannya, perusahaan akan dikasih waktu 6 bulan untuk menyesuaikan aturan tersebut. Said Iqbal mengatakan bahwa perusahaan dilarang mempekerjakan pekerja alih daya pada poin tertentu.
Said Iqbal menjelaskan bahwa ada pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang. Namun, masih ada perdebatan antara buruh dan pemerintah terkait pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan. Pemerintah masih menginginkan agar pekerjaan penunjang di sektor tersebut tetap boleh menggunakan tenaga outsourcing.
Mengapa dan Dampak
Namun, buruh menolak hal tersebut karena banyak BUMN yang menggunakan pekerjaan outsourcing. Said Iqbal menawarkan jalan keluar dengan membentuk anak perusahaan, bukan melalui koperasi, yayasan, CV, atau perusahaan penyedia jasa lainnya. Dengan demikian, pekerja alih daya akan memiliki hubungan kerja dengan anak perusahaan tersebut.
Perusahaan swasta dilarang menggunakan tenaga alih daya karena keuntungan perusahaan swasta tinggi dan cakupan wilayah tidak luas seperti BUMN. Said Iqbal menegaskan bahwa perusahaan swasta harus memiliki standar yang sama dengan BUMN dalam hal penggunaan tenaga kerja.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Aturan baru ini akan berdampak besar pada perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing. Perusahaan harus menyesuaikan diri dengan aturan baru dan memastikan bahwa pekerja alih daya memiliki hubungan kerja yang jelas dan layak. Buruh juga diharapkan dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik dengan adanya aturan baru ini.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Dalam implementasinya, aturan baru ini masih memiliki banyak tantangan. Perusahaan dan buruh harus bekerja sama untuk memastikan bahwa aturan baru ini dapat dijalankan dengan efektif. Pemerintah juga harus memantau pelaksanaan aturan baru ini dan melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa tujuan dari aturan ini dapat tercapai.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8551320/penasihat-prabowo-bocorkan-aturan-baru-soal-pekerjaan-yang-boleh-diisi-outsourcing, without altering the facts of the original article.