Aturan Baru: Bawa Uang Tunai di Bandara Kini Dibatasi, Cek Limitnya
Aturan Baru Pembawaan Uang Tunai
Aturan baru ini diterapkan oleh pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan aturan ini, setiap orang yang membawa uang tunai dengan nilai Rp 100 juta atau lebih wajib memberitahukannya kepada pejabat Bea dan Cukai. Aturan ini juga melarang masyarakat perorangan maupun korporasi non-bank membawa uang tunai dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar.
Momen Penentu di Bandara Soetta
Pada Minggu (28/6/2026), petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan valuta asing berupa uang tunai mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 3.500 lembar pecahan 100, dengan nilai total mencapai US$ 350.000 atau setara Rp 6,3 miliar. Penindakan ini berawal dari sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap penumpang internasional. Petugas memberikan atensi pada bagasi milik seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial RR yang tiba dari Thailand. Melalui pemindaian X-ray, petugas mendeteksi citra densitas mencurigakan yang mengarah pada pembawaan tumpukan uang tunai.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Aturan baru ini memiliki dampak signifikan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sering melakukan transaksi keuangan di luar negeri. Masyarakat perorangan maupun korporasi non-bank dilarang membawa uang tunai dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar. Pembawaan di atas nominal tersebut hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Berizin (Bank atau Penyelenggara KUPVA Bukan Bank/money changer) yang telah memperoleh izin resmi dan Persetujuan Pembawaan UKA dari Bank Indonesia (BI). Sanksi denda administratif juga akan diterapkan bagi mereka yang melanggar aturan ini.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Pemerintah masih harus menempuh jalan panjang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan baru ini. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang aturan baru ini sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan dan mencegah tindak pidana pencucian uang. Aturan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8551322/cek-ini-aturan-bawa-uang-tunai-di-bandara, without altering the facts of the original article.