Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, Mirip Sarang Judi di Myanmar-Kamboja

Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek

Markas judi online di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, digerebek oleh pihak kepolisian pada Mei 2026 lalu. Sebanyak 321 orang warga negara asing (WNA) diamankan dalam penggerebekan tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 WN China, tiga WN Laos, dua WN Malaysia, 15 WN Myanmar, enam WN Thailand, dan 185 WN Vietnam.

Penggerebekan markas judi online di Hayam Wuruk ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, diperoleh informasi tentang dugaan adanya aktivitas pengoperasionalan perjudian online lintas negara di lantai 20 dan 21 gedung tersebut.

Apa yang Terjadi?

Pada Mei 2026, pihak kepolisian menggerebek markas judi online di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebanyak 321 WNA diamankan dalam penggerebekan tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka memiliki beragam peran, mulai dari customer service dan admin. Bareskrim Polri juga mengamankan empat orang WNI yang diduga memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan judi online tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sindikat judi online tersebut mengelola 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri. Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK.

Mengapa dan Dampak

Sindikat judi online tersebut diduga masuk ke Indonesia karena otoritas Myanmar hingga Kamboja mulai melakukan penindakan secara masif. Dengan demikian, jaringan pelaku judi online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya ke Indonesia. Berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp 13,9 triliun dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp 1,69 triliun.

Kejadian ini menunjukkan bahwa perjudian online masih menjadi masalah serius di Indonesia. Oleh karena itu, pihak kepolisian dan lembaga terkait harus terus melakukan upaya untuk memberantas perjudian online dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus judi online ini. Bareskrim Polri juga masih bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memberantas perjudian online dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan perjudian online dapat diminimalisir dan masyarakat Indonesia dapat terlindungi dari dampak negatif perjudian online.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8549323/terungkap-markas-judol-di-hayam-wuruk-serupa-dengan-myanmar-kamboja, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *