6 Fakta Menarik tentang Febrie Adriansyah yang Jadi Tersangka TPPU dan Dititip di Rutan KPK

6 Fakta Menarik tentang Febrie Adriansyah yang Jadi Tersangka TPPU dan Dititip di Rutan KPK

Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus yang pernah menjabat sebagai salah satu pejabat tertinggi di skuad nasional sepak bola Indonesia, kini menjadi sorotan publik sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Jumat (25/7/2026), Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun malam harinya ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung.

Kronologi Fakta

Febrie Adriansyah telah menjabat sebagai Jampidsus sejak 2016 hingga 2020, dan pada masa itu, ia pernah menjadi salah satu pejabat tertinggi di skuad nasional sepak bola Indonesia. Namun, sekarang ia menjadi sorotan publik sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Kejagung telah menggelar jumpa pers usai Febrie dibawa ke Rutan KPK, Jumat (24/7) malam. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang juga koordinator Tim 9, menyampaikan pengumuman tersangka itu. “Yang pertama, Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU,” ujarnya.

Febrie dipilih sebagai tersangka setelah Kejagung melakukan penyelidikan atas laporan kasus dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus di Sentul, Jawa Barat. Kejagung juga mengumumkan bahwa empat Sprindik terkait pelimpahan kasus Febrie dari Polri sedang digelar.

Mengapa & Dampak

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka karena Kejagung menemukan bukti kuat bahwa ia terlibat dalam kasus dugaan TPPU. Pemeriksaan Febrie sebagai saksi sebelumnya telah mengungkapkan bahwa ia memiliki hubungan yang erat dengan beberapa pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.

Penetapan Febrie sebagai tersangka ini telah menyebabkan kerumunan massa di depan Rutan KPK, dengan beberapa orang yang menuntut keadilan dan meminta Febrie untuk diadili. Kejagung juga telah mengumumkan bahwa mereka akan terus menggelar penyelidikan atas kasus ini hingga semua pelaku diadili.

Tim 9 dan Pelimpahan Kasus

Kejagung telah mengumumkan bahwa mereka telah menggelar empat Sprindik terkait pelimpahan kasus Febrie dari Polri. Sprindik ini mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.

Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono telah melakukan penyelidikan atas kasus ini dan telah mengumumkan bahwa mereka akan terus menggelar penyelidikan hingga semua pelaku diadili.

Penutup

Febrie Adriansyah adalah salah satu pejabat tertinggi di skuad nasional sepak bola Indonesia yang pernah menjabat sebagai Jampidsus sejak 2016 hingga 2020. Namun, sekarang ia menjadi sorotan publik sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Kejagung telah menggelar jumpa pers usai Febrie dibawa ke Rutan KPK, Jumat (24/7) malam. Febrie dipilih sebagai tersangka setelah Kejagung melakukan penyelidikan atas laporan kasus dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus di Sentul, Jawa Barat.

Semoga bermanfaat.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8589319/6-fakta-febrie-adriansyah-tersangka-tppu-dan-dititip-di-rutan-kpk, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *